Coretax menjadi bagian dari reformasi perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) 40 Tahun 2018 untuk meningkatkan kinerja sistem yang ada saat ini.
Dengan Coretax, wajib pajak (WP) akan dimudahkan karena kewajiban perpajakan akan dilakukan secara digital.
“Coretax mengharuskan WP menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dalam pendandatanganan dokumen perpajakan,” terangnya.
Para WP dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat elektronik melalui aplikasi Privy yang tersedia di Playstore/IOS, untuk kemudian dipilih sebagai sertifikat elektronik pada website Coretax dan digunakan untuk menandatangani dokumen
Tata cara pengajuan dan masa berlaku TTE tersertifikasi diatur oleh PSrE. Penerbitan faktur pajak bagi WP badan kini dapat dilakukan secara digital pada menu e-faktur dan e-bupot yang tersedia di website Coretax.
Perwakilan setiap perusahaan harus terlebih dahulu memverifikasi identitasnya melalui kode otorisasi dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, termasuk Privy, kemudian mengunggah swafoto untuk dilakukan validasi face comparison oleh sistem.
