Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik di Coretax, Digratiskan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik di Coretax, Digratiskan
EkonomiNasional

Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik di Coretax, Digratiskan

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 18 Jan 2025, 17:50
Share
4 Min Read
images 2025 01 18T174729.232
CEO and Founder Privy, Marshall Pribadi.
SHARE

Coretax menjadi bagian dari reformasi perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) 40 Tahun 2018 untuk meningkatkan kinerja sistem yang ada saat ini.

Dengan Coretax, wajib pajak (WP) akan dimudahkan karena kewajiban perpajakan akan dilakukan secara digital.

“Coretax mengharuskan WP menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dalam pendandatanganan dokumen perpajakan,” terangnya.

Para WP dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat elektronik melalui aplikasi Privy yang tersedia di Playstore/IOS, untuk kemudian dipilih sebagai sertifikat elektronik pada website Coretax dan digunakan untuk menandatangani dokumen

Tata cara pengajuan dan masa berlaku TTE tersertifikasi diatur oleh PSrE. Penerbitan faktur pajak bagi WP badan kini dapat dilakukan secara digital pada menu e-faktur dan e-bupot yang tersedia di website Coretax.

Perwakilan setiap perusahaan harus terlebih dahulu memverifikasi identitasnya melalui kode otorisasi dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, termasuk Privy, kemudian mengunggah swafoto untuk dilakukan validasi face comparison oleh sistem.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: CEO and Founder Privy, Marshall Pribadi, Sertifikat tanda tangan elektronik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article images 2025 01 18T172839.692 Saatnya Guru 3T Sejahtera, Fajar: Itu Komitmen Pemerintah
Next Article Megawati Hangestri Red Sparks Gulung Hi Pass Liga Voli Korea, Megawati Paling Gacor

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260614 WA0046
HeadlineOlahraga

Indonesia hajar Australia, Tutup AVC Cup 2026 di Posisi Kelima

HeadlineNews
Viral! ART Diduga Asal Indonesia Dipukuli 4 Orang di Malaysia, Video Bikin Geram
14 Jun 2026, 14:29
Ekonomi
Tutup Kunjungan Kerja di Sanggaran, Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Ketahanan Energi adalah Tulang Punggung Wisata Bali
14 Jun 2026, 15:15
Otomotif
DFSK Meriahkan PRJ 2026 dengan Teknologi Mobilitas Modern dan Penawaran Menarik
14 Jun 2026, 11:00
Jakarta Raya
Anak Punk Rusak Ban Truk di Jalan Ciledug Raya, Polisi Turun Tangan
14 Jun 2026, 19:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?