Sistematis karena kegiatan pemenangan Paslon Nomor Urut 1 diatur sedemikian rupa, mulai dari pertemuan-pertemuan membahas program kerja, visi misi, pembagian wilayah kerja dan penanggung jawab kegiatan, perekrutan pendukung, penggalangan dana untuk membiayai kegiatan pemenangan, pembuatan atribut baju bertuliskan “ASN FOR HAI”, massif karena melibatkan ASN hampir disemua OPD, Dinas, Badan, Distrik, Tenaga Medis Puskesmas dan RSUD, Guru SD, Guru SMP dan Guru SMU.
Fatal karena pelanggaran berkaitan dengan syarat pencalonan dan syarat calon yang dilakukan oleh KPU Kaimana dan Paslon Nomor Urut 1.
Kuasa Hukum Pemohon M. Nasef, S.H., M.H. dalam pemaparan pokok-pokok Permohonan menyampaikan pencalonan Paslon Nomor Urut 1 Drs. Hasan Achmad dan Isak Waryensi cacat yuridis.
Penarikan kembali dukungan partai politik peserta pemilu setelah pendaftaran di KPU tidak dibenarkan berdasarkan Pasal 43 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 100 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Kemudian calon Bupati Nomor Urut 1 Drs. Hasan Achmad pada saat pencalonan menggunakan KTP el yang sudah tidak berlaku (invalid) karena sudah terdapat elemen kependudukan yaitu Drs. Hasan Achmad berdasarkan Sisitem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat telah berpindah domisili dari Kabupaten Kaimana, Papua Barat ke Bandung, Jawa Barat sejak Tahun 2014.