Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Soal Potongan Aplikasi 30 Persen Setiap Transaksi, Ini Penjelasan Gojek
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Soal Potongan Aplikasi 30 Persen Setiap Transaksi, Ini Penjelasan Gojek
HeadlineJabodetabek

Soal Potongan Aplikasi 30 Persen Setiap Transaksi, Ini Penjelasan Gojek

Bambang
Bambang Published 17 Jan 2025, 18:24
Share
2 Min Read
gojek helmet motorbike motorcycle 3072706 1024x768 1
Ilustrasi ojek online. Foto: Net
SHARE

IPOL.ID-Platform ojek online alias ojol, Gojek Indonesia, buka suara soal ramainya pemotongan aplikasi kepada para mitra yang diduga mencapai 30 persen setiap transaksi.

Rosel Lavina, Head of Corporate Affairs Gojek mengklaim pihaknya memastikan kalau perusahaan hanya melakukan pemotongan dengan total 20 persen.

“Gojek memastikan bahwa komisi yang diterima tidak lebih dari 15 persen + 5 persen dari biaya perjalanan (tarif), sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata dia saat dihubungi, Jumat (17/1).

Lanjut Rosel menjelaskan ketetapan pemotongan biaya ini mengacu pada KP 1001/2022 untuk kendaraan roda dua.

Ia menyebut sesuai aturan ini, 5 persen dari biaya perjalanan dikembalikan untuk menunjang kebutuhan dan membantu pengembangan kapasitas mitranya, mulai dari pelatihan hingga fitur keamanan mitra.

Pemotongan tarif yang diterima ojol setiap ‘narik’ menjadi sorotan karena dianggap tak sesuai aturan yang ditetapkan yaitu maksimal 20 persen dari nilai transaksi.

Ketua Umum (Ketum) Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan potongan pihak aplikasi nilainya beragam dan ada pula yang sampai 30 persen.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ini Penjelasan Gojek, Setiap Transaksi, Soal Potongan Aplikasi 30 Persen
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: ipol.id Sidang Sengketa Pilkada Kaimana mulai Bergulir, Kuasa Hukum Pemohon sebut Pelanggarannya Bersifat TSMF
Next Article Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id KPK Tunda Pemeriksaan Walkot Semarang dan Suaminya, Ini Alasannya

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Kriminal
Polisi Tanggapi Viral Pocong di Cipondoh Tangerang, Diduga Modus Kejahatan
20 May 2026, 11:11
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Hukum
Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutai Timur, KPK Didesak Periksa Pengusaha Ini
20 May 2026, 19:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?