IPOL.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberlakukan sistem poin/Traffic Activity Record (TAR) dengan menggunakan merit point sistem.
Informasi yang dihimpun, SIM yang pemiliknya melakukan pelanggaran atau terlibat kecelakaan lalu lintas secara otomatis akan terjadi pengurangan poin sesuai dengan bobot pelanggaran (1 poin, 3 poin atau 5 poin) untuk pelanggaran. Sedangkan yang terlibat kecelakaan sesuai dengan bobot kecelakaan (5 poin, 10 poin dan 12 poin).
Dalam rangka mengefektifkan program sistem poin TAR (Traffic Activity Record) akan diintegrasikan dengan sistem e-TLE berarti data pelanggaran akan tersimpan dalam back office dan terjadi proses pengolahan data pelanggaran.
Setiap pengemudi akan diberikan kuota 12 poin/tahun. Poin ini akan berkurang seiring dengan sikap dan perilaku pengemudi. Pengemudi yang kurang atau tidak disiplin akan terkurangi dengan bobot pelanggaran atau bobot kecelakaan yang terjadi atau dilakukan oleh pengemudi itu sendiri.
Pengemudi yang telah mendapatkan angka pinalti 12 poin, selanjutnya petugas Polri berwenang untuk melakukan pencabutan sementara sambil menunggu penetapan putusan dari Pengadilan.
Aturan ini diatur dalam Pasal 89 Undang-Undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Perpol No 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pasal 89 berbunyi :
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas (Pelanggaran dan kecelakaan).
(2) Kepolisian Negara RI berwenang untuk menahan sementara atau mencabut SIM sementara sebelum diputus oleh Pengadilan.
(3) ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian RI.
Sehingga ketika pengemudi yang SIM-nya dicabut tidak bisa memperpanjang SIM tersebut, tetapi harus mengulang dengan mekanisme dan prosedur awal.
Dalam persyaratan berikutnya pengemudi diwajibkan mengkuti pendidikan dan pelatihan mengemudi dibuktikan dengan kelulusan atau dibuktikan adanya sertifikasi kelulusan mengemudi.
Terkait hal tersebut, Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, untuk proses pengulangan membuat SIM bagi mereka yang SIM-nya dicabut pasti akan memberikan efek jera karena menyita waktu, dan perlu biaya yang lain termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Apabila sistem itu betul-betul dilaksanakan, para pengemudi akan berpikir ulang untuk melakukan pelanggaran. Mereka akan hati-hati dalam berlalu lintas, berusaha untuk tertib dan tidak melakukan pelanggaran,” kata Budiyanto di Jakarta Selatan, pada Rabu (8/1/2025).
“Disiplin dalam berlalu lintas sebagai awal untuk.terhindar dari kecelakaan lalu lintas.
Setiap kejadian kecelakaan diawali dari pelanggaran lalu lintas,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)