Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Soal Aturan ASN Diperbolehan Poligami, Tito Bakal Datangi Balaikota
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Soal Aturan ASN Diperbolehan Poligami, Tito Bakal Datangi Balaikota
Nasional

Soal Aturan ASN Diperbolehan Poligami, Tito Bakal Datangi Balaikota

Yudha
Yudha Published 18 Jan 2025, 14:12
Share
3 Min Read
tito karnavian soal maskapai
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Istimewa)
SHARE

IPOL.ID – Menjelang akhir pekan, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat ketentuan untuk memperbolehkan ASN melakukan pologami, asalkan dengan sejumlah syarat yang diatur.

Sontak hal itu menarik perhatian Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Karena adanya aturan itu, Tito pun ingin menanyakan ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi lebih dahulu soal kebijakan yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi untuk berpoligami.

“Senin nanti (20/1/2025), saya akan berkunjung ke DKI. Hari Senin, saya akan berkunjung ke DKI jam 3 atau setengah 4 (sore) ya dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ, nanti saya akan tanyakan juga,” kata Tito kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (17/1/2025).

Meski begitu, Tito tidak ingin mengomentari lebih jauh terkait adanya aturan yang memperbolehkan berpoligami bagi ASN. “Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu, dan saya akan tanya,” ujarnya.

Baca Juga

SNSU BSN turut terlibat aktif dalam eksistensi metrologi Indonesia di tingkat global. Foto: Dok Humas
Metrologi Jadi Fondasi Kepercayaan Kebijakan Publik di Tengah Hilirisasi dan Ekonomi Digital
WHO Tetapkan Ebola Sebagai PHEIC, Kemenkes Tingkatkan Pengawasan dan Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Diketahui bahwa Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian pada Senin (6/1).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kabinet Merah Putih, M Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri, pj gubernur dki, PNS Poligami, Teguh Setyabudi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Garis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok Humas KPK KPK Sita 6 Apartemen Milik Eks Dirut Taspen
Next Article Pagar laut terbuat dari bambu yang membentang sejauh 30,16 Km di Kabupaten Tangerang Banten mulai dibongkar. Foto: Tangkapan layar Instagram @lbj_jakarta Pagar Laut yang Bikin Heboh, Mulai Dibongkar 600 Prajurit TNI

TERPOPULER

TERPOPULER
Discovery SCBD Jakarta jadi tuan rumah perayaan Hari Teh Internasional 2026. Foto: Ist
Ekonomi

Discovery SCBD Jakarta Bangga Jadi Tuan Rumah Perayaan Hari Teh Internasional 2026, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia–Tiongkok

HeadlineJabodetabek
Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ
22 May 2026, 13:20
Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Kriminal
Buron 2 Bulan, 4 Pelaku Pengeroyokan di Cilandak Diringkus Polisi
22 May 2026, 09:13
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?