Ada ketentuan mengenai tata cara ASN di lingkungan pemerintah provinsi yang hendak memiliki istri lebih dari satu alias berpoligami. Ketentuan itu diatur dalam Bab III Pergub, di antaranya pada Pasal 4 dan Pasal 5.
Pada pasal 4 ayat (1) peraturan gubernur itu, ASN pria yang hendak berpoligami wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan. Jika izin itu tidak didapatkan, tetapi ada ASN yang berpoligami maka dia dapat dikenakan hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Teguh menyebut kebijakannya itu untuk melindungi keluarga ASN. Menurutnya, peraturan gubernur itu telah dibahas sejak 2023 sebelum akhirnya disahkan pekan lalu. Dalam prosesnya, seluruh perangkat daerah termasuk koordinasi dengan kementerian juga telah dilakukan.
“Kami ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan, sehingga itu nanti juga untuk kebaikan,” kata Teguh dalam sela-sela kegiatannya di Jakarta, Jumat.