Menurutnya penambahan jenis komoditasyang dapat disimpan di gudang SRG dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi pemerintah daerah, instansi terkait, dan asosiasi komoditas. Perubahan ini tetap memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Permendag 33/2020. Adapun syarat yang diatur pada Permendag 33/2020 tertuang pada Pasal 3.
Persyaratan tersebut, yaitu memiliki daya simpan paling sedikit tiga bulan, memenuhi standar mutu tertentu, dan memenuhi jumlah minimum komoditas yang disimpan. Permendag 1/2025 merupakan perubahan ketiga terhadap Permendag 33/2020. Perubahan kedua tertuang dalam Permendag 24/2023 dan mengatur bahwa jumlah komoditas yang dapat disimpan adalah 22 jenis.
Sedangkan perubahan pertama, yaitu Permendag 14/2021, mengatur bahwa jumlah komoditas yang dapat disimpan adalah 12jenis.
Berikut total 27 jenis komoditas yang bisa disimpan di gudang SRG. Hal ini sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Barang Dan Persyaratan Barang Yang Dapat Disimpan Dalam Sistem Resi Gudang.
- gabah
- beras
- jagung
- kopi
- kakao
- lada
- karet
- rumputlaut
- rotan
- garam
- gambir
- teh
- kopra
- timah
- bawang merah
- ikan
- pala
- ayam karkas beku
- gula kristal putih
- kedelai
- tembakau
- kayu manis
- agar
- karagenan
- mocaf
- pinang
- tapioca
(tim)