IPOL.ID- Thailand resmi mengesahkan menjadi negara pertama di Asia Tenggara, dan ketiga di Asia, yang melegalkan pernikahan sesama jenis setelah Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan mulai berlaku pada Kamis (23/1/2025).
Undang-undang baru ini memungkinkan pasangan LGBTQ+ untuk mendaftarkan pernikahan mereka secara sah, menjadikan Thailand negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan kebijakan itu.
Undang-undang ini mengubah definisi perkawinan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menggantikan istilah “suami dan istri” dengan “pasangan hidup” dan memperluas pengertiannya untuk mencakup pasangan tanpa memandang jenis kelamin.
Selain itu, usia minimum untuk pernikahan dan pertunangan dinaikkan menjadi 18 tahun. Pasangan yang terdaftar secara sah juga akan mendapatkan hak yang setara dengan pasangan heteroseksual berdasarkan hukum yang berlaku.
Berikut beberapa hak yang dijamin dalam Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan:
1. Pernikahan: Pernikahan dapat dilakukan oleh individu yang berusia 18 tahun ke atas, dengan ketentuan persetujuan orang tua atau wali untuk mereka yang berusia di bawah 20 tahun.
2. Hak Properti: Pasangan dapat mengelola properti bersama, utang, dan masalah keuangan lainnya.
3. Manfaat Negara: Pasangan suami istri berhak atas manfaat sosial dan kesejahteraan dari pemerintah.
4. Adopsi: Pasangan dapat mengadopsi anak secara bersama-sama.
5. Pengelolaan Medis dan Perwalian: Pasangan berhak memberikan persetujuan medis atau bertindak sebagai wali jika salah satu pasangan tidak cakap secara hukum.