Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: TikTok Kembali Online di AS Setelah Sempat Diblokir, Terima Kasih Kepada Trump
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > TikTok Kembali Online di AS Setelah Sempat Diblokir, Terima Kasih Kepada Trump
Headline

TikTok Kembali Online di AS Setelah Sempat Diblokir, Terima Kasih Kepada Trump

Farih
Farih Published 20 Jan 2025, 07:28
Share
4 Min Read
tiktok
Ilustrasi. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID -Sempat menghilang dari peredaran digital di Amerika Serikat (AS), aplikasi berbagi video pendek TikTok kembali dapat diakses.

Hal tersebut setelah Presiden terpilih, yang akan kembali menjabat pada Senin (20/1), memberikan sinyal positif untuk memulihkan akses aplikasi tersebut.

Kabar itu disambut lega oleh jutaan pengguna dan pelaku bisnis di AS yang bergantung pada platform tersebut.

“Sesuai kesepakatan dengan penyedia layanan kami, TikTok sedang dalam proses memulihkan layanan,” kata TikTok dalam sebuah pernyataan, dilansir Reuters, Senin (20/1).

TikTok yang berterima kasih kepada Trump karena telah ”memberikan kejelasan dan jaminan yang diperlukan kepada penyedia layanan kami bahwa mereka tidak akan menghadapi hukuman (karena) menyediakan TikTok kepada lebih dari 170 juta orang Amerika dan memungkinkan lebih dari 7 juta usaha kecil untuk berkembang.”

Sebelumnya, TikTok sempat berhenti beroperasi bagi 170 juta penggunanya di AS pada Sabtu malam waktu setempat.

Penutupan terjadi sebelum undang-undang yang melarang layanan tersebut atas dasar keamanan nasional resmi berlaku pada Minggu.
Pemerintah AS khawatir data warga Amerika dapat disalahgunakan oleh perusahaan induk TikTok, ByteDance, yang berbasis di China.

Trump mengatakan bahwa ia akan “memperpanjang periode waktu sebelum larangan hukum berlaku, sehingga kami dapat membuat kesepakatan untuk melindungi keamanan nasional kami”.

“Saya ingin Amerika Serikat memiliki posisi kepemilikan 50 persen di perusahaan patungan,” tulisnya di Truth Social.

Trump mengatakan bahwa perintah eksekutif tersebut akan menetapkan bahwa tidak akan ada tanggung jawab bagi perusahaan mana pun yang membantu mencegah TikTok menjadi gelap sebelum perintahnya.

Trump sebelumnya mengatakan bahwa dia kemungkinan besar akan memberikan TikTok penangguhan hukuman selama 90 hari dari larangan tersebut setelah dia menjabat, sebuah janji yang dikutip oleh TikTok dalam sebuah pemberitahuan yang diposting ke pengguna di aplikasi.

“Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS. Sayangnya, itu berarti Anda tidak dapat menggunakan TikTok untuk saat ini. Kami beruntung bahwa Presiden Trump telah mengindikasikan bahwa ia akan bekerja sama dengan kami untuk mencari solusi agar TikTok dapat digunakan kembali setelah ia menjabat. Mohon tunggu saja,” sebuah pesan yang memberitahukan para pengguna TikTok, yang menghilang dari toko aplikasi Apple dan Google pada Sabtu.

Meskipun bersifat sementara, penutupan TikTok yang belum pernah terjadi sebelumnya ini akan berdampak luas pada hubungan AS-Cina, politik AS, pasar media sosial, dan jutaan orang Amerika yang bergantung pada aplikasi ini secara ekonomi dan budaya.

Trump menyelamatkan TikTok merupakan pembalikan sikap dari masa jabatan pertamanya.

Pada tahun 2020, ia bermaksud untuk melarang aplikasi video pendek ini karena kekhawatiran bahwa perusahaan tersebut membagikan informasi pribadi warga Amerika dengan pemerintah Cina.

Baru-baru ini, Trump mengatakan bahwa ia memiliki “tempat yang hangat di hati saya untuk TikTok”, dan memuji aplikasi ini karena telah membantunya memenangkan hati para pemilih muda pada pemilu 2024.

AS tidak pernah melarang sebuah platform media sosial besar. Undang-undang yang disahkan dengan suara besar oleh Kongres memberi pemerintahan Trump yang akan datang kewenangan yang luas untuk melarang atau mengupayakan penjualan aplikasi lain yang dimiliki oleh Cina.

Aplikasi-aplikasi lain yang dimiliki oleh ByteDance, termasuk aplikasi pengeditan video CapCut dan aplikasi sosial gaya hidup Lemon8, juga offline dan tidak tersedia di toko-toko aplikasi di AS pada Sabtu malam.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Amerika Serikat, aplikasi China, AS, blokir TikTok, ByteDance, CapCut, donald trump, keamanan nasional, larangan TikTok, Lemon8, media sosial, tiktok, toko aplikasi, Trump
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Layanan SIM Keliling. Foto: dok. TMC Polda Metro SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 20 Januari 2025
Next Article Komisi IV DPR dari Fraksi PKB Daniel Johan Pagar Laut Berproses, Legislator PKB: Sebaiknya Stakeholder Duduk Satu Meja

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

Politik
Menu MBG Berbelatung di Pekalongan Viral, DPR Geram
06 May 2026, 23:15
Hukum
Eks Staf Ahli Budi Karya Penuhi Panggilan KPK, Didalami Soal Aliran Uang
06 May 2026, 23:33
Ekonomi
Peringati Hari Buruh Internasional, Serikat Pekerja Pegadaian Makassar Gelar Pekan Olahraga dan Seni
07 May 2026, 10:32
HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?