IPOL.ID – Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menyatakan, Tim Transisi yang diketuai Wakil Ketua DPRD DKI, Ima Mahdiah tidak memiliki aturan, baik dalam UU Pilkada maupun UU Pemerintahan Daerah.
“Jadi pembentukan tim transisi itu menimbulkan banyak pertanyaan. Sepanjangan pengamatan saya, birokrasi DKI itu menjadi bingung,” ujar Amir Hamzah, Jum’at (10/1/2025).
Cagub terpilih Pramono-Rano dikatakannya sudah disahkan sebagai pasangan gubernur terpilih oleh KPUD DKI Jakarta pada Kamis (9/1/2025), lanjut Amir, namun secara absah belum resmi ditetapkan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sebagai orang yang belum ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur, maka mereka belum memiliki kewenangan untuk mengurus atau mengotak – atik urusan pemerintahan DKI Jakarta.
“Dengan demikian tim yang dibentuk tidak memiliki kewenangan apa – apa. Jadi dengan demikian, pembentukan tim transisi ini hanya mengotori tertib penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga bisa dianggap sebagai barang haram dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” papar Amir.