Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tito Ungkap Pergub 2 Tahun 2025 untuk Cegah Perceraian di Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Tito Ungkap Pergub 2 Tahun 2025 untuk Cegah Perceraian di Jakarta
Jakarta Raya

Tito Ungkap Pergub 2 Tahun 2025 untuk Cegah Perceraian di Jakarta

Farih
Farih Published 21 Jan 2025, 07:44
Share
2 Min Read
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Heboh adanya Pergub yang mengatur poligami baut ASN dilingkup Pemprov DKI, dalam waktu cepat diluruskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Tito mengatakan polemik Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan Penjabat (Pj) Teguh Setyabudi karena banyaknya kasus perceraian di Jakarta. Sehingga Pj Teguh menerbitkan Pergub itu untuk menekan angka perceraian.

Informasi tersebut didapat Menteri Tito setelah mendapat penjelasan Pj Teguh soal penerbitan Pergub tersebut.

“Jadi rupanya, Pak Gubernur menjelaskan kepada saya, trigger-nya Pergub itu dibuat karena adanya data di beliau, adanya banyaknya, cukup banyaknya ya, gak banyak, cukup banyaknya, relatif. Itu angka perceraian di kalangan ASN di Provinsi DKI,” kata Menteri Tito di Jakarta, Senin (20/1/2025)

Dari data yang diterima Menteri Tito dari Pj Teguh, ada 116 kasus perceraian di Jakarta pada tahun 2024. Oleh sebab itu, Pj Teguh, kata dia, menerbitkan Pergub itu supaya menekan angka perceraian.

“Tahun lalu, 2024, ada 116 yang dilaporkan, belum mungkin yang di luar itu. Nah beliau tergerak hatinya, ingin mencegah, jangan sampai terjadi perceraian. Salah satu faktor yang membuat jadi perceraian adalah, mohon maaf, hubungan antara suami dan istri,” terangnya.

Menurut Tito, ada beberapa hal yang melandasi Pj Teguh menerbitkan Pergub tersebut untuk para ASN di Jakarta. Pertama karena pasangan atau istri sakit, kemudian juga tidak mampu melaksanakan kewajibannya yaitu melayani hubungan badan.

“Ada juga yang dipicu karena, mohon maaf, karena setelah menikah cukup lama, kemudian tidak memiliki keturunan. Nah dari dasar itu, Pak Gubernur ingin melindungi, melindungi, saya ulangi narasinya ya, melindungi para istri, para ibu-ibu, anak-anaknya kalau sudah punya anak, supaya suami jangan mudah meninggalkan istri, dibuang begitu saja,” urai dia.

“Ketika dia ada sakit, kemudian gak bisa, mohon maaf, melayani, diceraikan,” lanjutnya.

Oleh sebab itu, untuk melindungi para istri ASN di Jakarta terutama anak, maka kata Tito, Teguh memperketat aturan tersebut.

“Nah oleh karena itulah, Pak Gubernur membuat peraturan yang mempersulit terjadinya perceraian. Jadi itu isunya, mempersulit terjadinya perceraian,” tuturnya. (sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jakarta, perceraian, pergub 2 2025, tito karnavian
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article SIM Keliling Jakarta Selasa 21 Januari Tersedia di 5 Lokasi
Next Article bus sim keliling SIM Keliling Depok dan Tangsel Selasa 21 Januari 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Piala Presiden 2026: Persija Vs Persebaya, Shin Tae-yong Mainkan Kwon Chang-hoon dan Kyohei Yoshino

Politik
Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB, Ketua Harian DPP Partai Ini Soroti Rekonsiliasi Politik Indonesia Raya
26 Jul 2026, 10:14
BNIEkonomi
Hari Mangrove Sedunia Jadi Momentum BNI Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan dan Ekonomi Pesisir
26 Jul 2026, 10:25
HeadlineOlahraga
SEA V Cup Leg 2: Timnas Putra Indonesia Gagal ke Final, Usai Dikalahkan Vietnam di Semifinal
26 Jul 2026, 09:21
EkonomiHeadline
Purbaya sebut Kabar Baik bagi Indonesia usai Trump Kenakan Tarif 10 Persen untuk RI
26 Jul 2026, 12:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?