IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz. Pemanggilan tersebut terkait penyidikan dan pencarian buronan KPK Harun Masiku.
“Ya bila penyidik merasa hal tersebut diperlukan maka tentunya saksi siapapun akan dipanggil dimintakan keterangannya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Sebelumnya, KPK mengakui telah menggeledah rumah mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz. Penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 20.00 WIB hingga Kamis (23/1/2025), disebut terkait dengan penyidikan dan pencarian buronan Harun Masiku.
Meskipun demikian, KPK belum menyebut alasan maupun peran Djan Faridz dalam kasus rasuah tersebut.
“Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam, sehingga masih didalami bagaimana peran beliau dan kita tunggu saja,” ujarnya. (Yudha Krastawan)