IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Bank Bengkulu Beni Harjono (BH), Kamis (30/1/2025). Dia akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan tersangka Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah (RM).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama BH dan AW,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangannya.
Diketahui, saksi AW merujuk pada Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah Andra Wijaya (AW). BH dan AW diperiksa untuk memperkuat pembuktian termasuk melengkapi pemberkasan perkara Rohidin Mersyah.
Rohidin saat ini berstatus tersangka pemerasan dan gratifikasi dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Rohidin ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan ajudan gubernur, Evriansyah.
Saat ini para tersangka masih menjalani penahanan masa kedua di Rutan KPK. (Yudha Krastawan)