IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan CEO Sentul City, Eddy Sindoro terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU NHD di lingkungan Mahkamah Agung,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
Tessa saat inibbelum menjelaskan materi yang akan digali penyidik kepada Eddy. Biasanya, materi pemeriksaan akan diumumkan setelah pemeriksaan rampung.
Diketahui, pemeriksaan mantan Presiden Komisaris (Presdir) PT Lippo Group itu untuk kedua kalinya terkait dugaan TPPU yang menjerat Nurhadi. Kasus tersebut merupakan pengembangan atas perkara suap dan gratifikasi dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Dalam hal itu, Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Dia divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Kini, Nurhadi tengah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin. (Yudha Krastawan)