Lanjut Yusriandi mengatakan, terjadi percekcokan saat pelaku diminta untuk membayar biaya sebesar Rp 41.000 tersebut.
“Pelaku kemudian mengeluarkan airsoft gun jenis Glock 19 Austria, menembakkannya satu kali ke arah depan tanpa amunisi, lalu menodongkannya kepada petugas (korban),” tuturnya.
Namun akibat aksi tersebut membuat korban merasa terancam dan segera melaporkan kejadian ke KSKP Pelabuhan Bakauheni, Polres Lampung Selatan.
“Pelaku pun berhasil diamankan di kantornya berikut barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun jenis Glock 19 Austria,” jelasnya.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk penyidikan lebih lanjut atas apa perbuatan yang ia buat.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api,” tegasnya.(Vinolla)