IPOL.ID – Para wasit dan juri pencak silat Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek untuk memastikan perlindungan bagi atlet pencak silat.
Langkah ini bertujuan agar seluruh peserta dalam setiap kejuaraan pencak silat di Jakarta terlindungi melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek, Mohamad Irfan, menjelaskan bahwa dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, semua risiko yang mungkin terjadi selama pertandingan, perjalanan ke lokasi, hingga perjalanan pulang akan ditanggung oleh program ini. Irfan menambahkan bahwa atlet pencak silat dapat memanfaatkan dua program dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran yang sangat terjangkau, hanya Rp16.800 per orang per bulan.
“Olahraga bela diri seperti pencak silat memiliki risiko cedera yang tinggi. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, seluruh biaya medis untuk pemulihan ditanggung tanpa batasan biaya maupun waktu,” ujar Irfan. Jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, ahli waris peserta akan menerima santunan sebesar 48 kali upah yang terdaftar. Sementara itu, jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap berhak atas santunan sebesar Rp42 juta.
Irfan mendorong peserta untuk terus membayar iuran secara mandiri setiap bulan agar manfaat perlindungan Jamsostek tetap aktif kapan saja dan di mana saja. Ia juga merekomendasikan para atlet untuk memanfaatkan program Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan tambahan iuran sebesar Rp20 ribu per bulan, peserta dapat menikmati hasil pengembangan yang lebih tinggi dibandingkan bunga deposito bank komersial, serta mencairkan saldo JHT ketika pensiun dari dunia atlet.
“Program JHT memberikan fleksibilitas untuk menabung. Setelah pensiun, saldo beserta hasil pengembangannya dapat menjadi bekal finansial,” jelas Irfan. Peserta juga dapat membayar iuran JHT untuk periode enam bulan atau satu tahun sekaligus guna mempermudah proses administrasi.