Selain memberikan perlindungan bagi atlet, Irfan mengajak berbagai pihak, termasuk perusahaan, instansi, dan individu, untuk berpartisipasi dalam gerakan Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Gerakan ini bertujuan membantu pekerja rentan, khususnya dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU), dengan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka.
Melalui inisiatif ini, diharapkan semakin banyak pekerja rentan yang dapat merasakan manfaat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, meningkatkan kesejahteraan mereka di sektor informal maupun formal. (msb/dani)