IPOL.ID- Pengadilan Tinggi Pontianak membuat keputusan mengejutkan dengan mengabulkan permohonan banding terdakwa Yu Hao (49), Warga Negara Asing (WNA) asal China, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, Isnurul S Arif, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa yang bernama Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penambangan tanpa izin.
“Menyatakan Terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tanggal Penuntut Umum,” jelas Isnurul S Arif, dikutip pada Rabu (15/1/2025).
Lebih lanjut, pada putusan pidana itu juga disebutkan bahwa terdakwa dibebaskan dan memulihkan haknya dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya. Ditambah memerintahkan Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Yu Hao dari tahanan seketika itu juga.