WNA asal China Yu Hao didakwa telah melakukan kegiatan pertambangan ilegal di sebuah terowongan tambang yang berstatus pemeliharaan alias bukan untuk kegiatan produksi. Dirinya diketahui menggunakan alat-alat berat pemeliharaan terowongan dalam mengeruk emas-emas di tambang yang berada di Kabupaten Ketapang tersebut.
Bahkan, kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik karena aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan oleh Yu Hao dan komplotannya menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), negara kehilangan cadangan emas sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram, dengan total kerugian mencapai Rp 1,02 triliun.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang, Yu Hao didakwa melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jaksa Penuntut Umum saat itu menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 miliar.(Vinolla)