Dalam Operasi Lintas Jaya melibatkan 40 personel gabungan dari unsur Sudin Perhubungan, Satpol PP dan TNI/Polri.
Sementara, Perwira Unit Penegakan dan Penertiban Satwil Lantas Jakarta Timur, Iptu Sarwono menambahkan, seluruh kendaraan yang melanggar dikenai sanksi tilang. Sebab mereka parkir di tempat terlarang dan sudah ada rambu larangan parkir maupun berhenti terpasang di lokasi.
“Karena ini sudah sering mendapatkan aduan masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial maka hari ini dilakukan penertiban gabungan,” tegas Iptu Sarwono.
Di lokasi tersebut setiap hari banyak kendaraan roda empat parkir di bahu jalan hingga memicu terjadinya kemacetan lalu lintas. Bahkan terkadang mereka sampai empat lajur. Karena itu, Perwira Unit Penegakan dan Penertiban Satwil Lantas Jakarta Timur, Sarwono mengimbau agar kendaraan tidak parkir sembarangan.
Sementara, Kasi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Charles Siahaan mengatakan, operasi gabungan seperti ini rutin dilakukan setiap saat. Untuk hari ini pihaknya hanya menggebah atau menghalau sejumlah pedagang kaki lima yang mangkal di pinggir jalan dan trotoar.