“Adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki. Ada 56 orang yang diamankan di TKP (tempat kejadian perkara),” tegasnya.
Kasus diungkap Subdirektorat Renakta Ditreskrimum (Remaja, Anak, dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Sabtu (1/2/2025) malam lalu. Polisi dibantu manajemen dan keamanan hotel saat melakukan penggerebekan kamar nomor 2617 yang dipakai pesta seks.
Dari puluhan orang itu, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka itu yakni RH alias R dan RE alias E yang berperan membiayai sewa kamar hotel, serta BP alias D yang berperan merekrut para peserta.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan atau denda maksimal Rp7,5 miliar.(Vinolla)