IPOL.ID – Warga Jalan. Anggrek IV Blok H6, No.24, RT. 02 RW. 14, Gova Februari Abdams mengeluhkan kondisi yang dialami karena token listrik tempat tinggalnya terblokir. Bahkan, sejak 2017 lalu hingga 2025, pria yang akrab disapa Abdams masih menggunakan MCB sementara dan tetap kena P2TL dengan denda mencapai Rp17 juta.
Walhasil, kegiatan keseharian yang dilakukan dengan menjual air isi ulang mengalami hambatan.
“Warga pun ikut merasakan dampak dari pemblokiran pihak PLN pada token listrik dikediaman saya karena tidak bisa membeli air isi ulang untuk keperluan mereka,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).
Abdams mengatakan, persoalan yang dialaminya, dari hasil pengecekan petugas P2TL dikarenakan MCB 10 A yang yang dimilikinya lemah. Namun, pihak petugas tersebut melaporkan hal yang berbeda.
Atas kejadian pemblokiran itu, Abdams sempat mendatangi posko ULP Bojonggede. Meski sempat dibuka pemblokiran tersebut, token tersebut kembali terblokir secara otomatis dari pihak PLN.
“Jujur saya sangat kecewa dengan kejadian ini. Karena meteran listrik token yang dipasang kondisinya tidak bagus,” kesalnya.