IPOL.ID- Ribuan saksi dan korban kejahatan terancam akan kehilangan perlindungannya. Karena adanya efisiensi anggaran pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dipangkas 62 persen, dari Rp229 miliar menjadi Rp85 miliar.
Sehingga ke depan LPSK bakal lebih selektif dalam memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap para pemohon.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan bahwa LPSK turut terkena imbas efisiensi anggaran sebesar 62 persen, dari Rp229 miliar kini menjadi Rp85 miliar.
Adanya efisiensi anggaran itu, membuat LPSK kesulitan dalam menjalankan tugas utama melindungi saksi dan korban kejahatan.
“Adanya pemangkasan anggaran ini LPSK menjadi tidak dapat maksimal untuk melindungi para saksi dan korban,” kata Susilaningtyas pada awak media di Jakarta, pada Selasa (11/2/2025).
Lebih lanjut, dikatakannya, dia khawatir para terlindung tidak mendapatkan hak sepenuhnya seperti sebelumnya. Seperti halnya layanan medis, psikologis, hingga perlindungan fisik.
Bahkan pemangkasan anggaran tersebut juga dapat membuat pihak LPSK menghentikan perlindungan terhadap beberapa saksi dan korban.