Dengan berbagai inovasi dan strategi yang terus dikembangkan, Pegadaian optimistis dapat memperkuat layanan serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat melalui para agen yang menjadi ujung tombak perusahaan. Eka juga menyebutkan bahwa PT Pegadaian telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan layanan Bulion Bank Emas sejak Desember 2024 lalu.
“Potensi emas di Indonesia sangat besar, dan kami ingin memastikan pengelolaannya tetap di dalam negeri. Dengan adanya Bulion Bank Emas, akan tersedia berbagai produk seperti deposito emas, tabungan emas, pinjaman emas, serta layanan penitipan emas dengan standar keamanan internasional,” ungkap Eka. (ahmad)