Sejak kelas III SD hingga menginjak usia remaja sudah tidak terhitung R mencabuli TNA, karena dalam setiap pekan tersangka sedikitnya melakukan tindak pencabulan hingga dua kali.
“Korban sering diancam pelaku untuk tidak memberitahukan, biasanya tersangka memberikan uang sebesar Rp5 ribu untuk jajan. Itulah modus dilakukan tersangka,” ujar Kapolres.
Ancaman pelaku menggunakan pisau dan sikap sang Ibu yang abai membuat TNA tidak berdaya, dia hanya bisa memendam trauma akibat tindak kekerasan seksual dilakukan R.
Nicolas menjelaskan, kasus baru terungkap pada 3 Februari 2025, setelah TNA yang tak kuasa lagi menanggung penderitaan menceritakan kasus dialami kepada pamannya.
Berdasarkan pengakuan TNA, paman korban lalu melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur, hingga kasusnya ditangani ditindak lanjuti jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Kini R sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.