IPOL.ID – Lantaran menunggak bayar uang sewa, juragan kontrakan nekat melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di Jalan Ahmad Yani, RW 14, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Korban Kamid, 44, mengalami luka berat di kepala usai dihantam kapak.
Kapolsek Pulogadung, Kompol Sutrisno mengatakan, awal kejadian Kasman, 63, pemilik unit kontrakan datang menagih uang sewa kontrakan yang belum dibayarkan korban Kamid pada Minggu (10/12) malam.
“Tersangka menagih uang kontrakan tiga bulan yang belum dibayar korban. namun ketika itu korban belum mempunyai uang untuk membayar sewa kontrakan,” ujar Kompol Sutrisno di Pulogadung, Rabu (13/12).
Saat itu, sempat terjadi adu mulut antara Kasman dengan Kamid karena masalah tunggakan pembayaran uang sewa unit kontrakan korban sebesar jutaan rupiah yang belum dibayarkan.
Terbakar emosi, Kasman pulang ke rumah mengambil sebilah kapak bergagang kayu miliknya. Kasman pun menghampiri dan menghantam bagian kepala belakang Kamid.
“Setelah kejadian korban melaporkan kasus ke Polsek Pulogadung dan langsung ditindaklanjuti jajaran Unit Reskrim. Atas laporan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan,” kata dia.
Sutrisno menegaskan, Kasman diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Pulogadung di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan barang bukti sebilah kapak digunakan menghantam korban.
Atas perbuatannya pelaku Kasman terancam menghabiskan masa tuanya dan merayakan tahun baru 2024 di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur. Lantaran pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Tersangka diamankan saat berupaya melarikan diri ke Bekasi. Untuk korban sekarang masih dirawat di rumah sakit. Korban dalam keadaan sadar, tapi masih butuh dirawat,” jelas Kapolsek.
Sementara, korban penganiayaan Kamid hingga kini harus menjalani perawatan medis lebih lanjut di rumah sakit akibat luka belakang kepala diderita. (Joesvicar Iqbal)