IPOL.ID – Empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com ditangkap penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri. Keempat tersangka yakni berinisial S, DR, L, dan TRR.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, situs judi bola itu dikendalikan dari Negara Filipina dan diikuti sebanyak 43.000 akun.
“Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” ungkap Jenderal Sigit di Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12).
Menurut Kapolri, Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online itu. Sebab, diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi tersebut.
Kasatgas Anti Mafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang.
Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.
Berdasar hasil penyidikan terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.
“Dengan rincian Rp400 miliar bersumber dari transaksi antar bank dan Rp81 miliar dari payment gateway,” ungkap Kasatgas.
Dibeberkan Kasatgas, berdasarkan penyidikan, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.
“Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka Ldi SIngapura dan Thailand,” tegas Kasatgas.
Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI N. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000. (Joesvicar Iqbal)