Kendati demikian, Djuhandhani mengaku pihaknya masih terus mendalami besaran keuntungan yang didapat oleh masing-masing tersangka dari hasil pemalsuan dokumen itu.
“Kalau kita berbicara motif saat ini kita terus kembangkan, yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi,” tuturnya.
Oleh karenanya, ia menegaskan proses penyidikan tidak berhenti pada penetapan keempat orang tersangka saja. Djuhandhani mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya juga bakal menetapkan tersangka lain dalam kasus itu.
“Siapa yang membantu, siapa yang menyuruh dan lain sebagainya. Kemudian digunakan untuk apa seperti surat ini digunakan untuk apa dan kemana, ini adalah proses yang harus kita lakukan,” pungkasnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.
Djuhandhani menjelaskan keempat tersangka tersebut yakni A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa dan CE selaku Penerima Kuasa.
Ia menjelaskan keempat tersangka itu dinilai telah terbukti bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan surat palsu.