Bawaslu, kata dia saat ini telah melaksanakan kebijakan dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, di mana anggaran Bawaslu diblokir hampir 50 persen. Sehingga bawaslu provinsi tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan pengawasan PSU di kabupaten/kota.
Menurut dia, hal itu menjadi persoalan terkait pembentukan Sentra Gakkumdu di tingkat provinsi. Karena bawaslu provinsi wajib mengembalikan sisa dana hibah ke kas daerah, sehingga pengawasan PSU tidak terdapat ketersediaan.
“Jadi ini jadi persoalan juga, misalnya Banjarbaru, sudah dikembalikan dananya, untuk pengawasan oleh Bawaslu, pengaktifan Sentra Gakkumdu agak menjadi permasalahan,” tandasnya.(sofian)