Lebih lanjut, Bagja mengatakan selain mendapatkan santunan dari pemerintah bagi yang meninggal dunia Rp36 juta dan santunan pemakaman Rp10 juta, Bawaslu beberapa kali melakukan upaya yang dilegalkan melalui surat Ketua Bawaslu untuk bergotong-royong membantu pengawas pemilu yang meninggal dunia.(sofian)