IPOL.ID- Sempat mangkir pada panggilan pertama dikarenakan masih berada di luar negeri. Mantan Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kortastipikor Mabes Polri, Senin (17/2/2025) pagi.
Politisi PDIP itu diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 2,5 jam.
“6 atau 7 pertanyaan gitu,” kata Prasetyo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (17/2/2025).
Prasetyo mengatakan, kasus dugaan korupsi rusun Cengkareng terjadi ketika dirinya menduduki kursi di DPRD Jakarta, kemudian ada Peraturan Gubernur (Pergub) soal pembelian lahan di Cengkareng dari Toeti Noezlar Soekarno pada 2015. Lahan yang rencananya akan dibangun rusun tersebut telah disepakati harga Rp14,1 juta per meter.
Dikatakanya, dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan adanya permasalahan kalau lahan itu masih berstatus tanah sengketa antara Toeti dengan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI.