“Di sini juga temuan BPK langsung saya buat pansus, kebetulan saat itu diketuai oleh almarhum Mas Gembong,” ucap Prasetyo.
Rencananya, sambung dia lahan tersebut akan tetap dibeli dengan menggunakan APBD 2015 Jakarta. “Saat itu terjadi deadlock alias tidak tercapainya kesepakatan antara DPRD dengan Basuki Tjahaja Purnama yang kala itu sebagai Gubernur Jakarta,” bebernya.
Sepeti diketahui, Polisi menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 4,69 hektare untuk pembangunan rumah susun atau rusun oleh Dinas Perumahan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
“Berdasarkan laporan polisi Nomor LP 656/VI/2016 Bareskrim tanggal 27 Juni 2016 di mana waktu kejadian pada tahun 2015 dengan dua tersangka atas nama S dan RHI,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan soal korupsi lahan itu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022) lalu.
Menurut Ahmad, barang bukti yang diamankan antara lain girik, dokumen persyaratan penerbitan SHM, warkah terkait tanah di Cengkareng, empat dokumen berkaitan dengan proses pengadaan tanah, dan dokumen berkaitan dengan proses pembayaran tanah.