IPOL.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg di pengecer, wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penegasan itu disampaikan Bahlil usai melakukan sidak pangkalan elpiji 3 kg di wilayah Palmerah, Jakarta, Selasa (4/2).
Kebijakan tersebut diterapkan guna memastikan distribusi gas subsidi lebih tepat sasaran.
“Harus (pakai KTP), karena kalau tidak pakai KTP gimana kita bisa tahu? Jangan sampai satu orang tanpa KTP bisa beli 20 tabung,” kata Bahlil.
Menurutnya, penggunaan KTP bertujuan untuk mendata setiap pembelian. Pemerintah ingin memastikan subsidi elpiji 3 kg dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Para pengecer yang telah bertransformasi menjadi sub-pangkalan, kata Bahlil, dilengkapi dengan aplikasi Pertamina bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Aplikasi ini berfungsi mencatat data pembeli, jumlah tabung yang dibeli, serta harga jual tabung elpiji 3 kg di lapangan. Dengan sistem ini, pemerintah dapat memantau distribusi elpiji bersubsidi secara lebih akurat.
Meski begitu, pemerintah belum menetapkan kuota maksimal pembelian elpiji 3 kg per orang. Bahlil menekankan bahwa pembelian harus dilakukan secara wajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kuotanya sampai dengan memenuhi kebutuhan masyarakat yang kebutuhan standar. Jangan satu KTP belinya 10,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengubah skema distribusi dengan mengganti nama pengecer menjadi sub-pangkalan elpiji 3 kg. Langkah ini dilakukan untuk menormalkan kembali jalur distribusi setelah adanya larangan pengecer menjual gas subsidi tersebut.
Hingga saat ini, sekitar 370 ribu pengecer telah terdata sebagai sub-pangkalan.
Bagi pengecer yang belum terdaftar, Kementerian ESDM bersama Pertamina akan membantu proses pendaftaran dan memberikan akses ke aplikasi yang diperlukan. (far)