IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta mengikuti kegiatan Apel Bulan K3 DKI Jakarta Tahun 2025. Peringatan Bulan K3 nasional 2025 mengusung tema ”Penguatan Kapasitas SDM dalam mendukung penerapan Sistem Manajemen K3 untuk Meningkatkan Produktivitas” yang sejalan dengan visi Asta Cita.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (04/05/2025) dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho.
Dalam sambutannya Menteri Tenaga Kerja RI yang dibacakan oleh Pj. Gubernur DKI Jakarta menyampaikan, budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) satu hal penting untuk terus kita tingkatkan bersama-sama.
”Merujuk kepada laporan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun terakhir bahwa di tahun 2022, tercatat sebanyak 298.137 kasus kecelakaan kerja, kemudian, meningkat menjadi 377.700 kasus pada tahun 2023. Sementara pada Oktober 2024, angkanya turun menjadi 356.383 kasus, ini menjadi langkah awal agar terus meningkatkan budaya K3 di lingkungan kerja,” ujar Teguh.
”K3 tidak semata-mata berkaitan dengan upaya mencegah kecelakaan kerja, tapi investasi strategis untuk menekan kerugian usaha, meningkatkan kualitas hidup serta memperkuat daya saing dan produktivitas nasional,” ujar Teguh. Teguh berharap pelaksanaan bulan K3 di Jakarta tidak sekadar seremonial semata. Tapi itu akan menjadi budaya dengan melakukan berbagai upaya pendampingan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.
Di saat yang sama, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergi (NKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung akselerasi perluasan perlindungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi DKI Jakarta.
Dalam keterangannya Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian, menyampaikan NKS ini merupakan wujud dukungan dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja khususnya yang ber-KTP DKI Jakarta dan belum menjadi peserta didorong agar terlindungi.
”Nota Kesepakatan Sinergi merupakan bentuk produk hukum dengan salah satu tujuannya yaitu untuk meningkatkan percepatan perlindungan program manfaat BPJS Ketenagakerjaan,” sebut Deny.
Ditegaskan Deny, penerapan Budaya K3 di lingkungan kerja merupakan hal yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi. Menurutnya penerapan budaya K3 tentu akan berdampak kepada peningkatan produktivitas pada sektor industri. Sehingga industri dalam negeri dapat bersaing dengan kondisi global dan tantangan yang ada.
”Kami (BPJS Ketenagakerjaan) terus memberikan sosialisasi masif dan mendorong peningkatan budaya K3 di lingkungan kerja seluruh perusahaan,” jelas Deny.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Andry Rubiantara, mengatakan pihaknya mendukung pelaksanaan bulan K3 dan NKS antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemprov DKI Jakarta. Andry mengatakan untuk menjalankan tugas tersebut pihaknya akan terus menggandeng para mitra kerja strategis seperti pemerintah kota, kecamatan, kelurahan, hingga tingkat RW dan RT.
”Kami dengan para mitra akan melaksanakan sosialisasi dan akuisisi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang lebih masif. Begitu juga aktif mengampanyekan budaya K3 dengan bersosialisasi melalui kunjungan langsung maupun secara telekonferensi dengan perusahaan-perusahaan binaan kami dan akan memberikan apresiasi kepada mereka yang menjalankan budaya K3 dengan baik,” tegas Andry.
Sedangkan Andry optimistis dengan adanya NKS tersebut akan lebih mendorong perluasan hingga tercapainya universal coverage atau perlindungan ketenagakerjaan semesta di wilayah Jakarta. (msb/dani)