IPOL.ID – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek mengadakan kegiatan sosialisasi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tergabung dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta perlindungan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi kelompok pekerja bukan penerima upah (BPU), khususnya para pelaku UMKM.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek, Ramdani, menjelaskan upaya ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2015 yang mengatur tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja informal yang rentan terhadap berbagai risiko pekerjaan.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan tiga jenis perlindungan utama bagi kelompok BPU, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Ketiga program ini dapat diakses dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu hanya Rp36.800 per bulan per orang.