IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Mangga Dua mengadakan pertemuan dengan 15 perusahaan jasa konstruksi binaannya. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek konstruksi mendapatkan perlindungan dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua, Mu’minati, menjelaskan bahwa pekerja konstruksi memiliki perlindungan dasar melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Agar manfaat tersebut dapat diberikan kepada seluruh tenaga kerja di sektor ini, perusahaan wajib mendaftarkan proyek konstruksinya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Sosialisasi ini dikemas dalam suasana akrab, tetapi tetap membahas isu penting, yaitu perlindungan tenaga kerja di sektor konstruksi,” ujar Mu’minati.
Ia juga menekankan sistem kepesertaan di sektor jasa konstruksi berbeda dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya. Jika biasanya pendaftaran dilakukan per individu, di sektor ini cukup proyek yang didaftarkan. Dengan demikian, semua pekerja yang terlibat dalam proyek otomatis mendapatkan perlindungan.
Menurut Mu’minati, sistem ini dirancang untuk memudahkan perusahaan jasa konstruksi, mengingat banyak pekerja dalam proyek bersifat borongan atau harian dan memiliki mobilitas tinggi. Oleh karena itu, besaran iuran ditentukan berdasarkan persentase nilai proyek.
“Iurannya sangat terjangkau, hanya nol koma sekian persen dari nilai proyek sesuai tabel yang ditetapkan pemerintah,” ungkap Mu’minati.
Pendaftaran kepesertaan proyek konstruksi berlaku sejak perusahaan menerima surat perintah kerja (SPK) dari pengguna jasa proyek. Setelah terdaftar, perusahaan wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang dapat dilakukan secara lunas atau dicicil sesuai termin pembayaran proyek.
Meski iuran tergolong murah, Mu’minati mengingatkan perusahaan agar tidak menunggak pembayaran. “Sistem perlindungan Jamsostek mengacu pada kepesertaan aktif. Jika ada tunggakan, manfaat perlindungan tidak bisa langsung digunakan,” kata Mu’minati.
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban ini, mereka dapat menghadapi berbagai masalah, termasuk harus menanggung sendiri biaya kecelakaan kerja yang bisa sangat tinggi. “Pekerja konstruksi termasuk dalam kategori pekerjaan berisiko tinggi. Banyak kecelakaan kerja di sektor ini yang memerlukan biaya pemulihan besar,” ujar Mu’minati.
Lebih jauh, perusahaan yang tidak patuh dapat digugat oleh pekerja atau ahli warisnya, serta gugatan dari BPJS Ketenagakerjaan. Sebaliknya, jika perusahaan tertib membayar iuran dan mengurus administrasi dengan baik, mereka tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan dalam kasus kecelakaan kerja.
“BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya medis tanpa batasan plafon atau waktu pemulihan. Selain itu, pekerja juga tetap menerima upah selama masa pemulihan hingga kembali bekerja,” sebut Mu’minati.
Mu’minati juga menekankan pentingnya membangun hubungan yang baik dengan perusahaan jasa konstruksi untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap program ini.
“Kami menjalin komunikasi yang erat dengan perusahaan, sehingga mereka merasa nyaman untuk berdiskusi dan selalu diingatkan akan kewajiban mereka,” tutur Mu’minati.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh perwakilan perusahaan menyatakan komitmennya untuk mendaftarkan proyek mereka ke BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua juga memastikan proses pendaftaran berjalan lancar di masa mendatang.
Selain itu, peserta sosialisasi juga mendapat materi tentang Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang dapat digunakan untuk pembiayaan konstruksi perusahaan. (msb/dani)