Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Paulus Tannos Belum Dipulangkan, KPK: Informasi Lanjutan ada di Kemenkum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Paulus Tannos Belum Dipulangkan, KPK: Informasi Lanjutan ada di Kemenkum
Hukum

Paulus Tannos Belum Dipulangkan, KPK: Informasi Lanjutan ada di Kemenkum

Farih
Farih Published 28 Feb 2025, 15:13
Share
1 Min Read
Kantor lama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlokasi di Kuningan, Jaksel. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
Kantor lama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlokasi di Kuningan, Jaksel. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung memulangkan buronan Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia. Diketahui, sesuai permintaan ekstradisi, batas waktu penahanan buronan korupsi e-KTP tersebut akan berakhir pada 3 Maret 2025.

Terkait hal tersebut, KPK telah menyerahkan sepenuhnya informasi lanjutan kepada Kementerian Hukum (Kemenkum).

“Kementerian Hukum dalam hal ini tentunya akan menjadi pihak yang akan menyampaikan secara detail kepada rekan-rekan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jumat (28/2/2025).

Sebelumnya, KPK telah menyerahkan dokumen yang dibutuhkan untuk pemulangan Tannos kepada Kemenkum. Setelah itu, koordinasi dengan Singapura dilanjutkan oleh pemerintah.

“Yang saya bisa sampaikan ke rekan-rekan adalah KPK dalam hal ini penyidik maupun penuntut umum bekerja sama dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan, dan Polri. Dan info yang kami dapatkan bahwa sudah lengkap,” ucap Tessa.

Informasi lanjutan cuma diketahui oleh Kemenkum. Sebab, instansi itu yang melakukan pembicaraan langsung dengan pemerintah Singapura.

“Jadi update detailnya nanti kita akan serahkan kepada Kementerian Hukum,” ujar Tessa. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kemenkum, kpk, Paulus Tannos
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Mangga Dua mengadakan pertemuan dengan 15 perusahaan jasa konstruksi binaann BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Bina Kepatuhan Perusahaan Jasa Konstruksi
Next Article Karen Agustiawan Kasasi Ditolak, MA Perberat Vonis Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Nusantara
Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 9 Mei 2026
09 May 2026, 09:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?