Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasasi Ditolak, MA Perberat Vonis Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kasasi Ditolak, MA Perberat Vonis Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun
Headline

Kasasi Ditolak, MA Perberat Vonis Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun

Farih
Farih Published 28 Feb 2025, 15:30
Share
1 Min Read
Karen Agustiawan
Karen Agustiawan. Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). MA menjatuhkan vonis 13 tahun penjara, lebih berat dari putusan sebelumnya yang hanya 9 tahun.

Putusan kasasi dengan Nomor 1076 K/PID.SUS/2025, MA juga menaikkan denda yang harus dibayar Karen menjadi Rp650 juta, dengan subsider kurungan selama 6 bulan jika denda tersebut tidak dibayarkan.
Sebelumnya, denda yang ditetapkan adalah Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

“Pidana penjara 13 tahun, denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan,” demikian petikan amar putusan dikutip dari laman resmi MA, Jumat (28/2).

Putusan kasasi ini diputuskan oleh majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dan Agustina Dyah Prasetyaningsih sebagai panitera pengganti.

Dalam putusan kasasi ini, majelis hakim sebenarnya menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Karen Agustiawan maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, majelis kasasi memutuskan untuk memperbaiki kualifikasi pidana dari putusan pengadilan tingkat banding yang sebelumnya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

“Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64,” demikian amar putusan tersebut. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: karen agustiawan, MA, mahkamah agung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kantor lama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlokasi di Kuningan, Jaksel. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID Paulus Tannos Belum Dipulangkan, KPK: Informasi Lanjutan ada di Kemenkum
Next Article Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasarib Buntut Putusan MK, Legislator Desak Evaluasi Kinerja KPU

TERPOPULER

TERPOPULER
Jelang AVC Men's Champions League 2026, di Pontianak, Bhayangkara Presisi, Bidik 4 Pemain Kelas Dunia
HeadlineOlahraga

Jelang AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Bhayangkara Presisi Bidik 4 Pemain Kelas Dunia

Jakarta Raya
Kolong Flyover Pasar Rebo Ditata Ulang, Area Skate Park Bakal Dimural
06 May 2026, 22:11
Headline
Habiburokhman Sebut KUHAP Baru Jawaban Atas Desakan Reformasi Polri
06 May 2026, 21:41
Nusantara
Menko Polkam Reaktivasi Desk Nasional Karhutla 2026, Sumsel Diminta Siaga Hadapi Musim Kemarau
06 May 2026, 22:29
Headline
Kasus PRT Tewas Lompat di Benhil, Majikan dan Perekrut Jadi Tersangka
06 May 2026, 22:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?