Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Karyawan dan Kurir Anteraja Terlindungi Program Jamsostek
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Karyawan dan Kurir Anteraja Terlindungi Program Jamsostek
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Karyawan dan Kurir Anteraja Terlindungi Program Jamsostek

Farih
Farih Published 19 Feb 2025, 14:42
Share
3 Min Read
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek mengunjungi PT Tri Adi Bersama, perusahaan binaan jasa pengiriman yang lebih dikenal dengan nama Anteraja.
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek mengunjungi PT Tri Adi Bersama, perusahaan binaan jasa pengiriman yang lebih dikenal dengan nama Anteraja. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek mengunjungi PT Tri Adi Bersama, perusahaan binaan jasa pengiriman yang lebih dikenal dengan nama Anteraja. Kegiatan Customer Relationship Management (CRM) ini bertujuan untuk meningkatkan layanan serta memberikan edukasi terkait manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Ramdani, mengatakan kunjungan ini dilakukan untuk mempererat hubungan dengan perusahaan mitra dan memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan Jamsostek yang optimal.

Dalam kunjungan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan Anteraja menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi seluruh karyawan. PT Tri Adi Bersama telah mendaftarkan semua karyawan tetapnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan juga mewajibkan mitra kurir maupun agen untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori bukan penerima upah (BPU).

“Kami mengapresiasi langkah Anteraja yang telah memahami pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan tetap maupun mitra kurir,” ujar Ramdani, Rabu (19/2/2025). Menurutnya, kepesertaan penuh seluruh tenaga kerja menunjukkan komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sejahtera.

Baca Juga

BPJS Ketenagakerjaan melakukan kunjungan dan penguatan sinergi bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam menghadapi tantangan keamanan siber. Foto: Ist
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BSSN Perkuat Keamanan Layanan Digital
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
Dekatkan Layanan ke Warga, BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Buka Booth di Tebet Eco Park Sepanjang Mei

Ramdani juga menekankan pentingnya perlindungan bagi para mitra kurir, yang termasuk dalam kategori pekerjaan berisiko tinggi. Itu karena kurir banyak menghabiskan waktu di jalan dengan kondisi lalu lintas yang serba tidak pasti. Oleh karena itu, ia meminta kepastian Anteraja agar seluruh mitra kuirnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU.

Dalam kategori BPU, pekerja setidaknya mendapatkan dua perlindungan dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran yang sangat terjangkau, hanya Rp16.800 per bulan. Jika terjadi kecelakaan saat bertugas, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya perawatan medis tanpa batasan biaya maupun waktu.

Selain itu, jika seorang peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji terdaftar. Jika kematian terjadi bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap menerima santunan sebesar Rp42 juta.

Selain JKK dan JKM, Ramdani juga mendorong peserta BPU untuk memanfaatkan Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan menambah iuran Rp20 ribu per bulan, peserta dapat menikmati manfaat tabungan dengan hasil pengembangan yang lebih besar dibandingkan bunga deposito bank. Saldo JHT ini dapat dicairkan setelah peserta pensiun dari dunia kerja. Untuk kemudahan, peserta dapat membayar iuran JHT sekaligus untuk enam bulan atau satu tahun ke depan.

Tak hanya itu, Ramdani juga mengajak karyawan Anteraja untuk mendukung gerakan “Sertakan” (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Program ini mengajak masyarakat untuk membantu pekerja rentan dengan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka.

“Dengan gerakan ini, kami berharap semakin banyak pekerja di sektor informal yang dapat merasakan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ramdani.

Kegiatan ini menegaskan pentingnya perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, baik karyawan tetap maupun pekerja mandiri, agar mereka dapat bekerja dengan aman dan tenang tanpa khawatir akan risiko yang dapat terjadi di tempat kerja maupun di jalan. (msb/dani)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anteraja, bpjs ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek, jamsostek
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Seorang pemuda asal Kecamatan Lawa Kabupaten Muna Barat. Terlihat memanjat dan melompati gedung Hotel Calista di Jalan Yos Sudarso Kota Baubau. Foto: Tangkap layar IG @terangmedia Viral Pria Tamu Hotel Calista Baubau Panjat dan Bergelantungan di Kabel Listrik
Next Article Direktur Jaringan Operasi dan Penjualan PT Pegadaian, Eka Pebriansyah menyampaikan, kegiatan tahunan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada agen-agen yang berprestasi. Apresiasi Agen Hebat, Pegadaian Gelar Agen Pegadaian Awards 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260512 WA0186
HeadlineNews

Viral! Ayu Aulia Bongkar Hubungan Rahasia dengan ‘Bupati R’

HeadlineJabodetabek
Nahas Mobil MBG Seruduk Lapak Pedagang di Bekasi, Korban Terpental di Depan Minimarket
12 May 2026, 19:58
HeadlineNews
Atap Kelas MTs Muhammadiyah 4 Sragen Ambruk Saat KBM, Belasan Siswa dan Guru Terluka
12 May 2026, 21:19
HeadlineHukum
KPK Kembali Periksa Politisi PAN Terkait Korupsi Bupati Rejang Lebong
12 May 2026, 21:53
Olahraga
Riau Bhayangkara Run 2026 Kembali Digelar 19 Juli
13 May 2026, 06:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?