Mafia tanah sering memanfaatkan celah ini dengan memalsukan sertifikat atau mengklaim tanah yang masih memiliki status hukum tidak jelas.
*2. Keterlibatan Oknum di Institusi*
Praktik mafia tanah sering kali melibatkan oknum di instansi terkait, seperti pejabat di pemerintahan, aparat penegak hukum, hingga notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Kolusi ini membuat mafia tanah semakin sulit diberantas karena mereka memiliki jaringan perlindungan yang kuat.
*3. Proses Hukum*
Sengketa tanah sering memakan waktu bertahun-tahun karena proses peradilan yang panjang dan rumit.
Hal ini memberikan celah bagi mafia tanah untuk terus beroperasi atau bahkan memenangkan kasus dengan berbagai cara, termasuk menyuap aparat yang terlibat.
*4. Kesadaran atas Legalitas Tanah*
Banyak pemilik tanah yang kurang memahami pentingnya legalitas tanah mereka, seperti melakukan sertifikasi atau mengecek status hukum tanah sebelum transaksi.
Akibatnya, mereka mudah menjadi korban mafia tanah yang menawarkan surat-surat palsu atau mencaplok lahan dengan berbagai modus.