IPOL.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengeluarkan peringatan mengenai sejumlah produk skincare dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya serta tidak memiliki izin edar secara resmi.
Beberapa kandungan berbahaya yang teridentifikasi meliputi merkuri, hydroquinone, utamanya pada racikan kosmetik. Pada jangka waktu panjang kandungan berbahaya itu bisa memicu risiko kanker.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengingatkan, masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh iklan produk kosmetik dengan klaim berlebihan. Beberapa produk yang ditarik mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon, yang dapat meningkatkan risiko kanker.
Selain itu, BPOM menemukan 235 item kosmetik ilegal berbahaya senilai lebih dari Rp8,91 miliar selama Oktober hingga November 2024. Produk-produk ini didistribusikan secara ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
BPOM juga telah merekomendasikan penurunan 53.688 tautan kosmetik ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-commerce Association. Langkah ini bertujuan untuk mencegah peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya melalui platform online.