Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik. Pastikan produk yang digunakan memiliki izin edar resmi dan tidak mengandung bahan berbahaya yang dapat merugikan kesehatan.
BPOM akan terus mengawasi peredaran kosmetik di Indonesia dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan. Kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diperlukan untuk memastikan keamanan produk kosmetik yang beredar di pasaran.
Daftar 91 Kosmetik Ilegal yang Ditemukan BPOM
Berikut daftar produk yang telah ditarik oleh BPOM:
1. Produk Skincare dan Kosmetik Berbahaya
24K Essence
Gecomo, O’Melin, Acne Forte, Glow Expres, Organic Beauty, Ads, Happy Playdate, Peinfen, Al Noble, Hchana, Perfectx, Alnece, Heart’s Love, Qiciy, BNC, Heng Fang, Qinfeiyan, Bogota dan IBCCCNDC
2. Produk Skincare Ilegal Lainnya
Qiweitang, Brosky, ICVC, RBC, Char Zieg, Jaysuing, RCM, Charismalux, Karseell, Rheyna Skin, Cindynal, Kate Tokyo, Ribeskin, Colour Geometry, Lameila, Ruieofian, Cwinter, Lanqin, Rykaergel dan Daixuere