Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cek 2 Lokasi SIM Keliling Kota Bandung, Sabtu 8 Februari 2025
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Cek 2 Lokasi SIM Keliling Kota Bandung, Sabtu 8 Februari 2025
Nusantara

Cek 2 Lokasi SIM Keliling Kota Bandung, Sabtu 8 Februari 2025

Yudha
Yudha Published 08 Feb 2025, 09:16
Share
1 Min Read
Layanan SIM Keliling untuk warga depok sudah tersedia hari ini. Foto: Polri
Layanan SIM Keliling untuk warga Kota Depok hari ini. Foto: Polri
SHARE

IPOL.ID – Bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling pada Sabtu (8/2/2025) dilaksanakan di dua lokasi, yaitu:

1. Dago Plaza Jalan Ir H Djuanda
2. King’s Shopping Centre Jalan Kepatihan, Kota Bandung

Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga

Layanan SIM Keliling. Foto: dok. TMC Polda Metro
SIM Keliling Depok dan Bekasi Senin 18 Mei 2026
SIM Keliling Jakarta Hadir di 5 Titik Hari Ini
SIM Keliling Jakarta Minggu 17 Mei Buka di 2 Lokasi

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ETLE, Korlantas Polri, polantas, Polisi Lalu Lintas, Satlantas Polrestabes Bandung, SIM keliling, Surat Izin Mengemudi (SIM), Syarat Legalitas Berkendara, tilang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Layanan SIM Keliling di Mal Ciputra, Jakarta Barat. Foto: Instagram @malciputrajkt Simak 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Sabtu 8 Februari 2025
Next Article Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Langsung Ditahan Kejagung

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

Jabodetabek
SIM Keliling Depok dan Bekasi Senin 18 Mei 2026
18 May 2026, 07:23
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Headline
Bareskrim Bongkar Kampung Narkoba Samarinda yang Dijaga Puluhan ‘Sniper’
18 May 2026, 10:38
HeadlineOlahraga
Timnas Indonesia Hadapi Mozambik dan Oman pada FIFA Matchday Juni 2026
18 May 2026, 13:34
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?