IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan SIM keliling di lima lokasi Jakarta pada Sabtu (22/2/2025). Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang mau memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mau habis.
Dikutip dari akun X @tmcpoldametrojaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini:
– Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
– Jakarta Utara: LTC Glodok
– Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
– Jakarta Barat: Mall Citraland
– Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM keliling Jakarta ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Sebelum mengunjungi lokasi, masyarakat perlu menyiapkan dokumen dan biaya administrasi yang diperlukan. Berikut syarat perpanjangan SIM:
– Fotokopi KTP yang masih berlaku
– SIM lama yang masih berlaku
– Bukti pemeriksaan kesehatan
– Bukti tes psikologi
Sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri, biaya perpanjangan SIM keliling Jakarta adalah, SIM A senilai Rp 80.000, dan SIM C Rp75.000.