“Aksi nekat tersebut, dilakukan pelaku lantaran ada rasa sakit hati karena hubungan asmaranya ditolak oleh calon mertua” ungkap Waka Polresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan, dikutip pada Selasa (4/2/2025).
Lanjut Erwin menjelaskan, tersangka selalu menaruh kembali ATM ke dalam dompet korban setelah uangnya ia kuras. Morisnya uang hasil mencuri tersebut digunakan untuk foya-foya seperti belanja, jalan-jalan, dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
“Korban melakukan penarikan sampai tujuh kali hingga Rp76.825 juta,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.(Vinolla)