Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pramono Bakal Tunjuk 7 Orang Stafsus Non ASN Pasca Dilantik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Pramono Bakal Tunjuk 7 Orang Stafsus Non ASN Pasca Dilantik
Jakarta Raya

Pramono Bakal Tunjuk 7 Orang Stafsus Non ASN Pasca Dilantik

Bambang
Bambang Published 04 Feb 2025, 20:18
Share
2 Min Read
Pasangan cagub terpilih Pramono Anung dan Rano Karno.(Foto: Instagram @pramonoanungw)
Pasangan cagub terpilih Pramono Anung dan Rano Karno.(Foto: Instagram @pramonoanungw)
SHARE

IPOL.ID-Pasca dilantik menjadi gubernur DKI Jakarta pada 20 Februari 2025 nanti. Gubernur dan Wakil Jakarta terpilih Pramono Anung-Rano Karno bakal memilih tujuh orang staf khusus (stafsus) untuk membantu kerja mereka membangun Jakarta. Uniknya, tujuh orang stafsus itu berasal dari non aparatur sipil negara (ASN).

“Orangnya tentunya bukan ASN dan ada yang sehari-hari mengurus saya, mengurus Bang Rano. Beberapa profesional, dari tujuh orang yang ada. Saya lebih percaya memakai profesional,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Ia mengatakan, adapun jumlah staf khusus sebanyak tujuh orang sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Para staf khusus ini memiliki tugas utama membantu kerja gubernur dan wakil gubernur.

“Karena memang Undang-Undangnya menyebut tujuh (staf). Saya akan menaati aturan perundang-undangan bahwa mempunyai tujuh staf khusus,” katanya.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01761
Pramono Sebut Harga Hewan Kurban Stabil Jelang Idul Adha
Pramono Sambut Positif Perhatian 106 Anggota DPRD DKI Pada Regulasi Perlindungan Perempuan
Dispora Dapat Gedung Baru, Pramono Sebut Bakal Sia-sia Tanpa Prestasi

Pramono mengatakan tak akan menggunakan tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bakal Tunjuk 7 Orang, Pasca Dilantik, Pramono, Stafsus Non ASN
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana saat tim gabungan berhasil menemukan korban Monggo, 68, yang terseret arus di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa (4/2/2025). Foto: BPBD Kab. Sumbawa Banjir Bandang di Kabupaten Sumbawa, 1 Orang Tewas Terseret Arus
Next Article Perempuan di Lampung nekat mencuri uang di ATM calon mertua. Foto: Tangkap layar IG @bandarlampung.info Cinta Tak Direstui, Wanita Nekat Kuras Isi ATM Calon Mertua Hingga Rp76 Juta

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?