Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pelantikan serentak bagi kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabung dengan pelantikan kepala daerah yang telah dipastikan dalam putusan sela MK. Tanggal pasti pelantikan akan ditetapkan setelah koordinasi lebih lanjut dengan KPU, Bawaslu, dan MK.
Dengan demikian, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 diundur hingga proses hukum terkait sengketa Pilkada selesai, dengan jadwal baru antara 18 hingga 20 Februari 2025.
Sehubungan dengan itu, Toha kembali menjelaskan, pihaknya hari ini memanggil Mendagri untuk meminta penjelasan terkait pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah pada 18-20 Februari mendatang.
Toha mengatakan rencana pengunduran pelantikan kepala daerah pada 18-20 Februari 2025 itu menyalahi aturan, karena tidak melibatkan Komisi II DPR RI dalam penentuan jadwal pelantikan.
“DPR RI (Komisi II) tidak dilibatkan dalam pemunduran jadwal. Ini menyalahi aturan, bahwa semua terkait kepemiluan harus melibatkan DPR dan mitra kerja,” kata Toha dalam keterangannya di Jakarta, Senin.