IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang pegawai negeri sipil (PNS) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Selasa (4/2/2025).
Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas Anggota DPR tahun anggaran 2020.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang PNS tersebut adalah Sri Wahyu Budhi Lestari selaku kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dan Ahmat Sapiulloh selaku kasubbag RJA Kalibata 2019-2021.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan penggunaan dana CSR dari Bank Indonesia (BI). Salah satu tersangka merupakan anggota DPR.
Namun lembaga antirasuah itu hingga kini belum merilis identitas kedua tersangka lantaran proses penyidikan masih berlangsung dan belum dilakukan penahanan. (Yudha Krastawan)