Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diserahkan ke Jaksa, Eks Mendag Tom Lembong Segera Diadili Terkait Kasus Importasi Gula
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Diserahkan ke Jaksa, Eks Mendag Tom Lembong Segera Diadili Terkait Kasus Importasi Gula
HeadlineHukum

Diserahkan ke Jaksa, Eks Mendag Tom Lembong Segera Diadili Terkait Kasus Importasi Gula

Iqbal
Iqbal Published 14 Feb 2025, 21:15
Share
2 Min Read
Eks Mendag Tom Lembong saat diserahkan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025). Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
Eks Mendag Tom Lembong saat diserahkan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025). Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Penyidikan dugaan korupsi importasi gula dengan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong telah memasuki babak baru. Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan tahap dua dengan melimpahkan berkas perkara Tom Lembong kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Banaran, Jumat (15/2/2025).

Selain Tom Lembong, Kejagung juga melaksanakan tahap dua terhadap berkas perkara tersangka mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus.

Harli mengatakan kewenangan penahanan kedua tersangka tersebut kini telah beralih dari penyidik kepada jaksa. Keduanya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Baca Juga

Persidangan sengketa patok lahan tambang antara PT Position melawan PT WKM di PN Jakpus, Rabu (17/12/2025). Foto: Ist
Akhir Sengketa PT Position vs PT WKM: PN Jakpus Perintahkan 2 Terdakwa Dibebaskan
PN Jakpus Tolak Gugatan Pengelola Hotel Sultan
Sidang Perkara Sengketa Jalan Hutan di PN Jakpus: Posisi PT Position Terjepit
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: korupsi impor gula, PN Jakpus, thomas lembong
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2025 02 15 at 10.56.41 Oknum Ormas Ngamuk Hingga Ancam Guru TK di Tangsel dengan Sajam
Next Article Ilustrasi - Dilarang melintasi garis police line yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP) oleh aparat kepolisian. Foto: Dok/ipol.id Pemuda Meregang Nyawa Jatuh dari Lantai 4 Rusunawa Rawa Bebek

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
Hukum
Dorongan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Kian Menguat di Tengah Meningkatnya Ancaman Digital
08 May 2026, 12:34
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?