IPOL.ID – Pasca Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota. Ketua DPRD DKI Jakarta, Choirudin meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar mempersiapkan naskah akademik terkait 15 regulasi kewenangan khusus.
Disarankan politisi PKS itu, Pemprov DKI segera bekerja sama dengan universitas atau sekolah tinggi yang mempunyai fakultas hukum terkait konsultasi naskah akademik 15 regulasi tersebut.
Hal itu merujuk pada Pasal 19, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Agar naskah akademik dan drafting perda yang dimaksud sudah bisa dimulai. Kita nanti tinggal finalisasi di DPRD,” ujar Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin, Selasa (11/2/2025).
Menurutnya, kewenangan itu akan mencakup, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustran, pariwisata dan ekonomi kreatif.
Kemudian, perdagangan, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, dan ketenagakerjaan.